PKM PENYULUHAN TENTANG BAHAN BERBAHAYA YANG TERKANDUNG DALAM KOSMETIKA DAN EFEK SAMPING YANG DITIMBULKAN SERTA CARA PEMILIHAN KOSMETIKA YANG BAIK DI GMIM IMANUEL PINAPALANGKOW KECAMATAN SULUUN TARERAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Kosmetik saat ini menjadi salah satu produk yang wajib dimiliki oleh siapa pun terlebih oleh perempuan karena dengan kosmetika maka akan menambah estetik penampilan dari seseorang. Informasi mengenai produk-produk kosmetik saat ini sangat cepat sampai ke masyarakat karena berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga muncul media-media sosial yang dapat digunakan untuk mengiklankan berbagai produk termasuk produk kosmetika. Kebebasan untuk membuat akun-akun media sosial yang ada membuat setiap orang pun bebas untuk memposting tentang apa saja seperti produk-produk yang belum memiliki ijin edar atau belum teregistrasi pada pihak yang berwenang. Padahal teregistrasinya suatu produk kosmetik merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi terlebih dahulu baru kemudian produk kosmetik dapat diedarkan. Teregistrasinya suatu produk menandakan juga bahwa produk tersebut telah melalui berbagai pengujian untuk mengecek komposisi bahan yang digunakan apakah sesuai dengan yang di atur atau tidak. Namun sangat disayangkan bahwa banyak kelompok masyarakat terutama wanita yang terkecoh oleh iklan kosmetik yang memberikan efek instan yang kemungkinan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya karena banyaknya produk yang belum teregistrasi oleh BPOM. Penggunaan kosmetika yang mengandung bahan kimia berbahaya ini akan sangat mempengaruhi kesehatan pengguna bahkan sampai dapat menyebabkan kematian karena bahan kimia berbahaya yang sering digunakan pada kosmetika dengan efek cepat dapat penetrasi kedalam pembuluh darah sehingga masuk ke aliran darah dan merusak berbagai macam organ tubuh.
Maraknya produk kosmetik yang belum teregistrasi atau illegal yang bahkan mengandung bahan kimia berbahaya sehingga dapat mengganggu kesehatan tersebut mendorong tim PKM Prodi Farmasi UNSRAT yaitu Elly Juliana Suoth,S.Si.,M.Farm dan Deby A. Mpilah, S.Farm.,Apt.,M.Sc untuk melaksanakan Program Kemitraan Masyarakat pada Jemaat GMIM Imanuel Pinapalangkow Kolom Kolom 3. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu berupa penyuluhan tentang bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetika dan efek samping yang ditimbulkan serta cara pemilihan kosmetika yang baik, cara mengecek kosmetik berdasarkan no registrasi yang tercantum menggunakan aplikasi yang terinstal di Hp android serta mempraktekkan cara membuat sediaan kosmetik berupa gel dengan bahan aktif lidah buaya.
Kegiatan yang dilakukan disambut dengan antusias oleh Jemaat yang ada karena memberikan informasi yang penting sehingga kelompok yang ada dapat lebih waspada dalam pemilihan ataupun penggunaan kosmetik.